Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu M Isnaeni Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu M Isnaeni Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 025/025/K.3/Kph.3/01/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tindak Pidana Pemilu M Isnaeni

Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. DPO tersebut diamankan pada Rabu 21 Januari 2026 di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Muhammad Isnaeni

Tempat lahir : Cianjur

Usia/Tanggal lahir : 32 Tahun/10 Oktober 1993

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Alamat : Kampung Sirnagalih RT 013/RW 02, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat

 

Muhammad Isnaeni merupakan Terpidana yang masuk DPO karena melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dengan merusak alat peraga kampanye peserta pemilu.

Terpidana Muhammad Isnaeni dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No : 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024. Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Muhammad Isnaeni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

Jakarta, 21 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 0813 47660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan