Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Fathur Rachman Perkara Tindak Pidana Korupsi

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Fathur Rachman Perkara Tindak Pidana Korupsi

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 077/009/K.3/Kph.3/02/2025

 

Satgas SIRI Kejaksaan Agung

Amankan DPO Fathur Rachman

Perkara Tindak Pidana Korupsi

 

 

Kejaksaan Agung, Jakarta – Senin 3 Februari 2025 bertempat di Jl. Ciledug Raya, Jakarta, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : Fathur Rachman

Tempat lahir : Muara Badak

Usia/Tanggal lahir : 62 Tahun / 11 Juli 1962

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Jl. Ismail Gg. H. Abdul Hamid, Muara Badak Hulu, Muara Badak, Kukar

\

Adapun pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018 dengan amar sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa H. Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama”;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dikompensasikan dengan uang telah dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 71.000.000 (tujuh puluh satu juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Tedakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

 

 

 

Jakarta, 4 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan