Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Maros yang Melibatkan Mahasiswa Kurang Mampu Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator, Nurul Hidayat dan Kasi Kamnegtibun pada bidang Pidum, Awaluddin melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Maros di Kejati Sulsel, Senin (24/6/2025).
Ekspose perkara RJ ini turut dihadiri Kajari Maros, Zulkifli Said, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, Andi Dian Kusuma Lantara dan jajaran secara daring melalui zoom meeting.
Kejari Maros mengajukan perkara dengan nama tersangka Muh. Fiqri bin Saharuddin (21 tahun) yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (kasus laka lantas) terhadap korban Almarhum Abdul Sahar (61 tahun).
Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Fiqri terjadi pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 di jalan poros Pangkep-Maros, Lingkungan Solojirang, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Saat itu, Fiqri mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 80 KM/Jam dengan kondisi cuaca cerah, malam hari dan jalan lurus beraspal serta lalu lintas sepi. Awalnya posisi sepeda motor tersangka berada tepat di belakang sebuah mobil. Tak lama kemudian jalan mulai menangjak karena ada sebuah jembatan. Setelah melintasi jembatan, mobil yang ada di depan mulai melambat dan bergerak ke kanan. Hal ini membuat tersangka terkejut dan berusaha mendahului mobil dari arah kiri. Pada saat bersamaan korban Alm. Abdul Sahar menyebrang jalan dari arah barat ke timur tanpa melalui fasilitas zebra cross.
Melihat korban yang tiba-tiba muncul, tersangka berusaha menginjak rem sepeda motor namun jarak terlalu dekat dan kecepatan sudah tidak dapat dikurangi. Tersangka tidak dapat menghindari tabrakan dan membuat korban terlempar sejauh 6 meter.
Setelah kecelakaan, tersangka berusaha menolong korban bersama warga sekitar untuk membawa ke Rumah Sakit TNI AU Dody Sarjoto. Korban Abdul Kahar sempat mendapat perawatan dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 12 April 2-25.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak Pidana yang dilakukan Tersangka merupakan kelalaian; Tersangka telah membantu baik biaya maupun tenaga saat korban dirawat; telah adanya perdamaian antara Ahli Waris dan Tersangka; terdapat andil dari korban yakni menyebrang jalan tanpa melalui fasilitas penyebrangan (zebra cross) dan tidak memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar; kedua belah pihak menyatakan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun; Adanya respon positif dari masyarakat (Kelurahan, masyarakat, dan tokoh masyarakat).
Diketahui tersangka merupakan mahasiswa semester 4 di salah satu universitas negeri di Makassar. Dia merupakan penerima beasiswa KIP (bantuan Pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu). Keseharian tersangka dikenal sebagai anak yang baik dan rajin.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Maros untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.
Makassar, 24 Juni 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.