Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Tegaskan Komitmen Restorative Justice dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa

Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Tegaskan Komitmen Restorative Justice dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai solusi penyelesaian perkara pidana melalui Dialog Interaktif "Jaksa Menyapa" yang diselenggarakan bekerja sama dengan RRI Makassar pada Kamis, 2 Oktober 2025. 

Acara yang disiarkan langsung melalui RRI Pro 1 Makassar FM 94.4 dan kanal YouTube Pro1 RRI Makassar ini, menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Robert M. Tacoy, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy menjelaskan bahwa RJ adalah pendekatan yang diutamakan Kejaksaan RI untuk fokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan terciptanya keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku, bukan hanya pembalasan (retributive justice). 

Definisi ini diperkuat oleh Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 (Perja 15/2020) yang menegaskan penyelesaian perkara harus melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil. Pelaksanaan RJ diatur berdasarkan asas-asas penting, termasuk Keadilan, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan asas Pidana sebagai Jalan Terakhir (Ultimum Remedium).

“Ada beberapa syarat kumulatif pelaksanaan RJ yang wajib dipenuhi sesuai Pasal 5 Perja 15/2020. Syarat faktual kasus mencakup ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka merupakan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan nilai kerugian (untuk tindak pidana harta benda) tidak lebih dari Rp 2.500.000,” kata Robert M Tacoy. 

Selain itu, harus terpenuhi syarat tambahan seperti adanya kesepakatan perdamaian secara sukarela dan musyawarah, telah terjadi pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya respons positif dari masyarakat.

Mengenai mekanisme, JPU berperan penting sebagai fasilitator upaya perdamaian pada tahap penuntutan (Tahap II) setelah berkas diteliti. Perkara yang memenuhi syarat akan diajukan melalui ekspose berjenjang hingga mendapat persetujuan akhir dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Setelah persetujuan didapatkan, Penuntut Umum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ, dan Tersangka dibebaskan.

Kejati Sulsel terus memperkuat implementasi RJ dengan berbagai inovasi dan data yang meyakinkan. Sebagai Pilot Project Pelaksanaan Keadilan Restoratif Secara Mandiri, Kejati Sulsel mencatat peningkatan persentase perkara yang diselesaikan melalui RJ dari tahun ke tahun. Hingga September 2025, Kejati Sulsel telah menyelesaikan 124 perkara melalui pendekatan ini. 

“Keberhasilan ini terwujud dalam penyelesaian kasus-kasus ringan yang berpotensi merusak hubungan sosial, seperti kasus penganiayaan antara kakak dan adik karena sepotong kerupuk, kasus pengancaman antar petani karena persoalan hewan ternak, hingga kasus pemukulan antar siswa karena masalah di jalan raya,” jelas Wakajati Sulsel.

Untuk memastikan keselarasan pelaksanaan RJ, Kejati Sulsel telah berinovasi dengan membuat Buku Saku Keadilan Restoratif sebagai panduan ringkas dan praktis bagi seluruh Jaksa di wilayah hukum Sulawesi Selatan. 

“Peningkatan kinerja dan inovasi ini menunjukkan bahwa Kejati Sulsel berkomitmen untuk mewujudkan prinsip keadilan yang humanis dan memulihkan bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Selatan,” tutup Robert M Tacoy.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan