Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo Pastikan Dana Desa Kelola Secara Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum

Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo Pastikan Dana Desa Kelola Secara Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum

KUPANG – Kamis, 02 Oktober 2025 Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menunjukkan komitmennya dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan negara dengan menggelar kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) bagi Pemerintah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Kegiatan yang fokus pada pengelolaan Dana Desa ini bertujuan memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi aparatur desa dalam melaksanakan program pembangunan.

Pendampingan hukum ini mencakup asistensi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Langkah proaktif ini diambil Kejati NTT untuk memitigasi risiko hukum sejak dini, sejalan dengan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai konsultan hukum bagi pemerintah daerah.

Pentingnya Fungsi Pencegahan

Kepala Seksi Pertimbangan Hukum (Kasi Pertimbangan Hukum) Kejati NTT, Ronald Oktha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peran Kejaksaan kini semakin diperluas pada aspek preventif.

"Pendampingan hukum ini adalah wujud kehadiran Kejaksaan untuk memberikan keyakinan dan rasa aman kepada para Kepala Desa dan perangkatnya. Kami ingin agar energi mereka tidak habis untuk khawatir soal prosedur hukum, melainkan fokus pada realisasi program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Ronald Oktha, S.H., M.H. dalam sesi diskusi.

Ia menambahkan, melalui pendampingan ini, seluruh tahapan administrasi dan pengelolaan keuangan desa dipastikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sambutan Positif Pemerintah Desa Oebelo

Sementara itu, Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, menyambut baik inisiatif Kejati NTT ini. Menurutnya, pendampingan hukum sangat krusial mengingat kompleksitas regulasi terkait Dana Desa.

"Kami di Desa Oebelo merasa sangat terbantu dan tidak berjalan sendirian. Bimbingan dari Kejaksaan Tinggi NTT ini bukan hanya sekadar konsultasi, tetapi benteng pertahanan kami dalam mengelola amanah Dana Desa agar tepat sasaran dan terhindar dari potensi kesalahan administrasi yang berujung masalah hukum," tutur Marten Halla.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan