Peringati Hari Ibu ke-97 Kejati Sulsel Tegaskan Peran Strategis Perempuan sebagai Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

Peringati Hari Ibu ke-97 Kejati Sulsel Tegaskan Peran Strategis Perempuan sebagai Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97 tahun 2025 yang berlangsung dengan khidmat di lapangan upacara kantor Kejati Sulsel pada Senin (22/12/2025). 

Upacara ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Prihatin, yang bertindak sebagai inspektur upacara dan diikuti oleh para Asisten, Koordinator, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejati Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Sulsel Prihatin membacakan sambutan tertulis Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi. Mengusung tema "Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045", peringatan tahun ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali perjuangan perempuan Indonesia yang telah dimulai sejak Kongres Perempuan pertama tahun 1928 di Yogyakarta. 

"Hari Ibu di Indonesia bukanlah sekadar perayaan Mother’s Day, melainkan bentuk apresiasi mendalam atas peran strategis perempuan dalam mengisi kemerdekaan dan membangun fondasi bangsa," kata Wakajati Sulsel,Prihatin.

Wakajati menyampaikan bahwa perempuan Indonesia merupakan agen perubahan yang tangguh di tengah berbagai tantangan, mulai dari beban ganda hingga stigma sosial. Perempuan bukan hanya sekadar penerima manfaat pembangunan, melainkan pilar ekonomi keluarga, penjaga nilai budaya, hingga inovator teknologi yang berkontribusi nyata di berbagai sektor profesi. Melalui suara dan karyanya, perempuan memastikan keberlangsungan generasi dan menjadi bagian integral dari strategi pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan inklusif.

Sejalan dengan agenda nasional Asta Cita, Pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan melalui implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Langkah ini diambil untuk memastikan perempuan memiliki kesempatan yang setara, bebas dari diskriminasi, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan agar dapat berdaya sesuai potensi terbaiknya.

Mengakhiri amanat tersebut, Wakajati Sulsel mengajak seluruh elemen di lingkungan Kejaksaan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan kesetaraan gender sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. 

Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus mendukung lingkungan kerja yang inklusif dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perempuan yang telah mewarnai perjalanan bangsa dengan kasih sayang, daya juang, dan karya nyata.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan