Bagian Pembinaan

subbagian pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.dalam melaksanakan tugas, subbagian pembinaan ...

Selengkapnya

Bidang Intelijen

dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya seksi intelijen menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya;perencanaan, pengkajian, pelaksanaan,pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik na ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Umum

bidang tindak pidana umumseksi tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.dalam melaksanakan tugasnya, seksi tindak pidana umum menyelenggarakan fungsi:penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan d ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Khusus

bidang tindak pidana khususseksi tindak pidana khusus mempunyai tugas, yaitu:melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas b ...

Selengkapnya

Bidang Perdata

seksi perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.dalam melaksanakan tugasnya, seksi perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan ...

Selengkapnya

Total Data : 5