Bidang Perdata
seksi perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.dalam melaksanakan tugasnya, seksi perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan ...