Perkuat Strategi Penanganan Korupsi di Era Baru Hukum Pidana Kajati Sulsel Ikuti Diskusi Panel Strategis Bersama Jampidsus dan Pakar Hukum Nasional

Perkuat Strategi Penanganan Korupsi di Era Baru Hukum Pidana Kajati Sulsel Ikuti Diskusi Panel Strategis Bersama Jampidsus dan Pakar Hukum Nasional

KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Rachmat Supriady, mengikuti kegiatan Diskusi Panel Strategis Penanganan Korupsi di Era Baru Hukum Pidana secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang kerja Kejati Sulsel, Senin (22/12/2025).

Diskusi panel tingkat tinggi ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali dengan mengusung tema "Penanganan Perkara Korupsi Dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP". Forum intelektual ini bertujuan untuk membedah tantangan, menyelaraskan persepsi, serta merumuskan strategi pemberantasan korupsi di tengah dinamika regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia.

Acara dibuka dengan Keynote Speech dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, yang memaparkan langkah strategis Kejaksaan RI dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional 2026 dan KUHAP Baru. Dalam paparannya, Jampidsus menegaskan bahwa pengintegrasian pasal korupsi ke dalam KUHP Nasional tidak akan mengurangi kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

Jampidsus juga menyoroti beberapa perubahan krusial dalam KUHAP Baru, di antaranya:
* Penguatan Eksistensi Penyidikan: Penegasan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan yang berorientasi pada perlindungan HAM dan due process of law.
* Mekanisme Modern: Penggunaan teknologi informasi, perluasan pengertian saksi, hingga kewajiban perekaman audio-video (kamera pengawas) selama proses pemeriksaan.
* Instrumen Hukum Baru: Pengenalan konsep Plea Bargain (pengakuan bersalah), penetapan saksi mahkota dengan keringanan tuntutan, serta pengaturan Deferred Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan) khusus untuk korporasi.
* Strategi Kedepan: Kejaksaan akan fokus pada pemahaman komprehensif atas perubahan hukum, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta penyiapan peraturan turunan sebagai aturan pelaksanaan.

Forum ini juga menghadirkan narasumber otoritatif lainnya, antara lain:

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum), yang mengupas perspektif kebijakan hukum nasional.
Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung), yang membahas implementasi yudisial.
Riono Budi Santoso, S.H., M.A. (Direktur Penuntutan Jampidsus), yang menyoroti strategi penuntutan di masa transisi.
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (Dosen Hukum Pidana UGM), yang memberikan tinjauan akademis kritis.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa partisipasi Kejati Sulsel sangat krusial untuk memastikan jajaran jaksa di Sulawesi Selatan adaptif terhadap pembaruan ini. 

“Pembaruan KUHP dan KUHAP menuntut kita lebih profesional. Dengan memahami perubahan seperti perluasan ruang lingkup praperadilan dan syarat objektif penahanan yang baru, kami dapat mempertajam strategi penanganan perkara korupsi agar tetap efektif dan akuntabel sesuai semangat pembaruan hukum nasional,” ujar Dr. Didik Farkhan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga hukum serta meningkatkan kualitas penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lebih berkeadilan di era baru hukum pidana Indonesia.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan