Capaian Kinerja Bidang Datun dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kejaksaan RI melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) mencatatkan capaian kinerjanya di bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, selama 100 hari periode 20 Oktober 2024 s.d. 20 Januari 2025.
Capaian kinerja Kejaksaan RI pada Bidang DATUN meliputi:
Capaian Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara Bidang DATUN seluruh Indonesia mencakup JAMDATUN, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri
Penyelamatan Keuangan Negara
Penyelamatan Keuangan Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia periode Oktober s.d. Januari 2025 sebesar Rp2.043.369.572.024,26 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 41,49%.
Pemulihan Keuangan Negara
Pemulihan Keuangan Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia periode Oktober s.d. Januari 2025 sebesar Rp2.444.479.670.858,13 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 176,34%.
Capaian Penanganan Perkara Bidang DATUN seluruh Indonesia mencakup JAMDATUN, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri
Bantuan Hukum (Perdata) Litigasi yang ditangani periode Oktober s.d. Januari 2025 sebanyak 783 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 123 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja 15,71%.
Bantuan Hukum (Perdata) Non Litigasi yang ditangani periode Oktober s.d. Januari 2025 sebanyak 20.829 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 2.097 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja 10,07%.
Bantuan Hukum TUN – Litigasi yang ditangani periode Oktober s.d. Januari 2025 sebanyak 167 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 27 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja 16,17%.
Perkara Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang ditangani periode Oktober s.d. Januari 2025 sebanyak 10.304 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 5.583 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 54,18%.
Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola
Dasar Pembentukan Desk
Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dan Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi serta Perbaikan Tata Kelola dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 151 dan 152 Tahun 2024, dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memperkuat integritas sistem pemerintahan;
Pembentukan Tim Sekretariat Pendukung Desk
Telah dilakukan pembentukan Tim Sekretariat Pendukung Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: KEP-25A/G/Gs.2/11/2024;
Kick Off Meeting Anggota Desk
Telah dilaksanakan Kick Off Meeting Anggota DESK Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola pada tanggal 23 Desember 2024, yang dihadiri oleh 38 Kementerian/Lembaga dan 21 BUMN.Pada saat pelaksanaan Kick off Meeting diberikan arahan dan penjelasan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Ketua Pelaksana;
Telah dibentuk 4 Kelompok Kerja (POKJA) DESK sesuai dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2024 tentang Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. Berikut ini 4 (empat) Kelompok Kerja yang dimaksud:
Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang Jasa (PBJ)
Kelompok Kerja (Pokja) Penerimaan Negara
Kelompok Kerja (Pokja) Perizinan
Kelompok Kerja (Pokja) Lembaga Jasa Keuangan