Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajati Sulsel Sampaikan 7 Perintah Jaksa Agung
KEJATI SULSEL, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80 pada Selasa, 2 September 2025. Bertempat di kantor Kejati Sulsel, upacara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, sebagai inspektur upacara.
Upacara ini diikuti oleh Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, para asisten, koordinator, seluruh pegawai Kejati Sulsel, dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulsel.
Dalam amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang dibacakan oleh Kajati Agus Salim, disampaikan bahwa Hari Lahir Kejaksaan yang diperingati pada tanggal 2 September ini merupakan momen penting untuk melakukan evaluasi dan introspeksi.
“Sejarah mencatat bahwa Kejaksaan lahir tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan institusi yang lahir bersama Republik Indonesia dalam semangat kemerdekaan, guna mewujudkan supremasi hukum,” kata Agus Salim.
Kehadiran Kejaksaan pada masa itu menjadi pernyataan tegas kepada dunia bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga secara hukum melalui sistem penegakan hukum nasional yang berdaulat. Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir Kejaksaan adalah bentuk kontemplasi terhadap masa-masa awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju
Mengusung tema "Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju", peringatan tahun ini selaras dengan tujuan memadukan arah pembangunan Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional.
Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan, yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, akan senantiasa mengimplementasikan tugas dan fungsinya sejalan dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045.
“Tantangan dalam penegakan hukum saat ini sangat kompleks, seperti menurunnya integritas aparat, penyalahgunaan wewenang, dan keterbatasan transparansi yang dapat mencederai nilai keadilan. Kondisi ini menuntut adanya perubahan signifikan yang menyentuh aspek budaya hukum, kelembagaan, dan paradigma dalam proses penegakan hukum,” ungkap Agus Salim.
Apresiasi dan Perintah Harian
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan. Berdasarkan hasil survei Indikator pada bulan Mei 2025 dan Survei Nasional Polling Institute pada bulan Agustus 2025, Kejaksaan kembali menjadi lembaga negara yang paling dipercaya oleh masyarakat setelah TNI dan Presiden. Capaian ini merupakan hasil kerja keras, kecermatan, dan respons cepat para Insan Adhyaksa.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan terus meningkatkan kinerja, Jaksa Agung menyampaikan tujuh perintah harian yang harus dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman, yaitu:
* Tanamkan Semangat Kesatuan: Menanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
* Dukung Asta Cita Presiden: Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
* Perkuat Peran Sentral: Memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
* Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif: Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
* Terapkan UU KUHP: Menerapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
* Wujudkan Insan Adhyaksa Profesional: Mewujudkan pola pembentukan Insan Adhyaksa yang terstandardisasi, profesional, dan memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi panutan penegak hukum.
* Tingkatkan Pola Penanganan Perkara: Meningkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.