Mabuk Lalu Acungkan Parang ke Sopir, Kejati Sulsel Hentikan Perkara Pengancaman di Jeneponto Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Jeneponto di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum, Kasmawati Saleh, dan jajaran secara virtual dari Kejari Jeneponto.
Kejari Jeneponto mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus pengancaman. Kasus ini melibatkan tersangka SS (33 tahun), seorang petani terhadap korban SN (46) seorang sopir. Diketahui, tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan; ibu tersangka adalah sepupu dari pihak korban.
Adapun kasus pengancaman terjadi pada hari Minggu, 13 Juli 2025, di Dusun Punagaya, Kabupaten Jeneponto. Kejadian ini bermula saat SS minum minuman keras sendirian di kebunnya. Setelah itu, dia mengendarai sepeda motor sambil membawa parang yang diselipkan di pinggangnya. Saat berpapasan dengan mobil pikap yang dikendarai SN, SS menghentikan motornya di tengah jalan, menghalangi laju SN.
Tersangka turun dari motornya, mengayunkan parang ke arah korban sambil mengancamnya dengan kata-kata dalam bahasa Makassar, yang artinya "siapa yang merasa jago di sini, saya parangi kamu sekarang kalau macam-macam". Anak korban, yang berada di dalam mobil, merasa ketakutan dan merekam kejadian tersebut dengan ponselnya. Beberapa warga kemudian datang melerai, dan kedua belah pihak melanjutkan perjalanan mereka.
Adapun penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan beberapa syarat yang terpenuhi antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak memiliki riwayat kejahatan sebelumnya (bukan residivis), yang dibuktikan melalui pencarian di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP); Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka; Tindakan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan atau stigma negatif di masyarakat.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Sebagai bagian dari penyelesaian, tersangka SS akan menjalani sanksi sosial berupa program guru mengaji di Desa Punagaya setelah permohonan keadilan restoratifnya disetujui.