Sinergi Penegakan Hukum Pajak Kajati Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil DJP Sulselbartra

Sinergi Penegakan Hukum Pajak Kajati Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil DJP Sulselbartra

KEJATI SULSEL, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rachmat Supriady, menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, pada Jumat, 21 November 2025.

Kunjungan yang fokus membahas penegakan hukum di sektor perpajakan ini turut dihadiri oleh jajaran penting dari Kanwil DJP Sulselbartra, yaitu Muhammad Sukri Subki (Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyidikan), Muhammad Primbang Apriliyanto (Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan) dan Haris Fauzan Mustofa (Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian).

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan kunci utama dalam mengamankan penerimaan negara yang menjadi hak masyarakat.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap dan berkomitmen penuh untuk mendukung Kanwil DJP dalam upaya penegakan hukum di sektor perpajakan. Sinergi ini adalah kunci untuk mengamankan penerimaan negara, karena setiap rupiah yang diselamatkan dari tindak pidana pajak adalah hak seluruh rakyat Indonesia,” tegas Didik Farkhan Alisyahdi.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menyambut baik dukungan penuh dari Kejaksaan, yang dinilai penting untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kerja sama dengan Kejati Sulsel sangat penting untuk memastikan penanganan perkara pidana pajak dapat berjalan efektif dan memberikan efek jera. Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan, kami berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulselbartra semakin meningkat, demi pembangunan daerah,” jelas YFR Hermiyana.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara penyidik perpajakan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, guna memastikan proses penanganan kasus pidana pajak dapat diselesaikan secara terpadu, profesional, dan akuntabel.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan